loading...
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah (19) berpotensi lolos dari jeratan hukum. Alasannya, tersangka RAM (15) yang menancapi gagang cangkul pada kelamin Eno masih di bawah umur.
Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut pada Kejati DKI Jakarta.
“Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua,” ujarnya, Kamis (19/5).
Kombes Awi memerintahkan agar penyidik menyelesaikan berkas perkara itu sebelum 15 hari. Pengerjaan berkas perkara itu antara lain, konstruksi pasal, identitas tersangka, barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan kasus tersebut.
“Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Meski begitu, menurut Kombes Awi, semua keperluan tersebut sudah dikerjakan penyidik. Hanya saja hasil labotorium forensik (labfor) terkait bukti-bukti forensik masih dalam proses penyelesaian.
“Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu,” paparnya.(nasional news)