Apa Hukum Suami Yang Gemar Minum Air Susu Isteri? Jawapan ini pasti mengejutkan anda.

loading...





Apa Hukum Suami Yang Gemar Minum Air Susu Isteri? Jawapan ini pasti mengejutkan anda..



Status Suami Yang Gemar Minum Air Susu Isteri|Hukum di dalam islam semuanya sangat terang lagi nyata, mulai dari urusan kecil sampai urusan yang besar semuanya ada dan lengkap di dalam islam begitu juga dengan urusan ranjang. Dalam hal yang satu ini memang banyak orang mengatakan masalah yang tabu tapi tidak begitu di dalam islam karna semua masalah ada tata cara dan hukumnya.
Satu hal yang harus diketahui dalam hubungna suami istri adalah percintaan di atas ranjang sebelum dan sesudah berhubungan yang dimana dalam islam hubungan ini sangat suci. pertanyaannya bolehkan suami minum air susu isteri?
Bagi suami untuk menghisap puting susu istrinya sangat di bolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, dengan alasan memenuhu kebutuhan batin isteri. Sebagai suami pastinya menginginkan isteri pujaannya bahagian dengan nafkah batin yang diperolehinya.
Jika kondisi istri kita sedang menyusui dan sang suami dengan tidak sengaja atupun sengaja menelan susu istri pada saat bercumbu tadi, untuk hal yang satu ini ada beberapa pendapat dari para ulama.
Madzhab Hanfi berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan makruh.
Di dalam Fathul Qadir Al-Hidayah (5/356) di ceritakan, ” Hukum meminum air susu wanita, Bagi seorang lelaki yang sudah dewasa atau baligh tanpa di dasari kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperdebatkan oleh ulama belakangan ini.”
Sedangkan di dalam Fatul Qadir (3/446) di ceritakan pertanyaan dan juga jawaban, ” Apakah boleh menyusui setelah dewasa? Sebagian mengatakan tidak boleh. Dengan alasan susu termasuk dari bagian tubuh, jadi tidak boeh sampai dimanfaatkan, kecuali jika memang mendesak.”
Kesimpulannya ada dua hal yang harus di perhatikan adalah agar sang suami berusaha tidak minum air susu sang istri yang sedang menyusui dengan sengaja dengan alasan:
Keluar dari perbedaan ulama tadi. Karna sebagian ulama ada yang melarang, walau cuma diberi hukum makruh. Dengan alasan perilaku ini menyelisihi fitrah hidup manusia.
Jika ada suami yang tidak ataupun sengaja minum air susu istrinya, tidaklah mengakibatkan sang suami ini menjadi anak persusuan dari atau bagi sang istrinya.
Berkait jawaban pada tajuk ,Ada ulama besar yang mengatkan yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin : ” menyusui orang yang sudah balig atau dewasa tidak akan memberikan dampak apa-apa, karna menyusui sesorang atau manusia yang bisa menyebankan terjadinya hubungan persusuan adalah jika menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan itu juga dilakukan saat seorang manusia itu masih dalam keadaan anak-anak atau saat usia belum amsuk di sapih. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka sang suami tadi tidak akan menjadi seorang anak sepersusuan,” (Fatwa Islamiah, 3/338).

About BaruLaViral

Powered by Blogger.
LIKE,SHARE PAGE DAN KLIK (X) UNTUK BACA Button Close